Komplotan Penyakit Masyarakat, Keroyok dan Tuduh Korban Copet Usai Nobar Bola

Komplotan Penyakit Masyarakat, Keroyok dan Tuduh Korban Copet Usai Nobar Bola

para komplotan Pekat saat diamankan petugas Polresta Malang Kota --

MALANG, MEMORANDUM - Komplotan Penyakit Masyarakat (pekat) , beraksi usai Nonton Bareng (nobar) laga Timnas di kawasan Jl KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jum'at 26 April 2024 lalu.

Komplotan yang berjumlah 5 orang itu, diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Dengan memukul hingga mengambil barang berharga dengan sebelumnya, menuduh korban adalah copet.

Mereka itu adalah para pemuda dari Kecamatan Sukun. Mulai AHR (27), warga Kelurahan Bandungrejosari. MNS (22), ARP (18), MA (23) ketiganya warga Kelurahan Ciptomulyo, dan SY (21) warga Kelurahan Mergosono. Selain itu, masih menyisakan satu orang DPO.

BACA JUGA:Demo di DPRD Kota Malang Ricuh

Sedang para korban, RWT (25), warga Oro Kelurahan Klojen dan MDW (23) mahasiswa, warga Kelurahan Penanggunan, Kecamatan Klojen Kota Malang.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit HP dan satu sepeda motor dengan nomor polisi palsu.

"Modusnya, dengan meneriaki korban sebagai copet. Kemudahan melakukan pemukulan dan kekerasan secara bersama sama hingga mengambil barang korban," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Senin 13 Mei 2024.

BACA JUGA:Wow! Setahun, Polresta Malang Kota Selamatkan 107 Ribu Jiwa

Waktu itu, lanjut Kasat, adalah usai menonton bareng Laga Timnas Indonesia  U-23 versus Timnas Korea Selatan di kawasan Alun Alun Mall Kota Malang, Jumat 26 April 2024.

"Para tersangka berbagi tugas. Diawali Dengan memepet korban, ada yang memukul. Ada pula yang mengambil barang milik korban. Saat itu, korban usai nobar Timnas di kawasan Alun Alun Mall," lanjut Kasat.

Atas perbuatan para tersangka, terancam pasal 365 KUHP, Subsider 363, atau pasal 170 kUHP. Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (edr)

Sumber: