KLHK Tangguhkan Sanksi Penutupan TPA Mrican Ponorogo

KLHK Tangguhkan Sanksi Penutupan TPA Mrican Ponorogo

Plt Kepala DLH Kabupaten Ponorogo Jamus Kunto Purnomo.--

PONOROGO, MEMORANDUM.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menangguhkan sanksi penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, mengingat progres penyiapan lokasi TPA baru di Ponorogo masih terus berlangsung, Senin 3 November 2025.


Mini Kidi--

KLHK juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo aktif memberikan pembaruan mengenai langkah-langkah penanganan sampah yang telah dilakukan.

“Pada hari Kamis, Bapak Bupati bertemu pihak KLHK. Kemudian besoknya, Direktur Sanksi Administratif KLHK menyurati kami terkait tindak lanjut dari status Ponorogo yang termasuk dalam 343 kabupaten atau kota penerima sanksi karena praktik open dumping,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo.

BACA JUGA:Satreskrim Ponorogo Sidak SPBU Antisipasi BBM Campur Air

Meski sanksi telah ditangguhkan, Jamus menjelaskan Pemkab Ponorogo tetap diminta aktif memperbarui laporan secara berkala melalui sistem pelaporan daring yang telah disediakan oleh KLHK.

“Kami diminta untuk mengunggah pembaruan di halaman khusus mengenai apa saja yang sudah dilakukan. Tidak harus berupa pekerjaan fisik, bisa juga kegiatan sosialisasi, pembenahan jalur distribusi sampah, atau penyuluhan kepada masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:Wabup Ponorogo Sidak Dapur SPPG Pastikan Patuh SOP

Jamus berharap, berbagai langkah yang telah dilakukan Pemkab Ponorogo dapat diapresiasi oleh pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan dengan demikian, upaya kami ini akan dihargai dan diakui sebagai bentuk tekad Pemerintah Kabupaten Ponorogo bahwa pengelolaan sampah sudah sesuai dengan aspek-aspek lingkungan yang disyaratkan oleh Kementerian LHK,” pungkasnya.

Sumber: