umrah expo

Komplotan Penimbun Solar Bersubsidi Ditangkap, Kulakan dari Nelayan Madura

Komplotan Penimbun Solar Bersubsidi Ditangkap, Kulakan dari Nelayan Madura

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi.-Faisal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang dijual ke industri di Surabaya. Empat orang ditangkap dan ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:Sidang Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, Saksi Benarkan Ada Kilang Solar di Gresik 

Mereka masing-masing SMJ (37), warga Surabaya; BS (25), selaku Direktur PT CPE asal Tuban, RAD (35), komisaris PT CPE, asal Surabaya dan TA (24), asal Bangkalan.


Mini Kidi-- 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyebut, terbongkarnya kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya truk tangki mengangkut solar subsidi yang dibeli dari penimbun di Bangkalan, Jumat 13 Juni 2025.

Tim Resmob lalu memberhentikan truk tangki yang membawa 5 ribu liter solar saat melintas di Jalan Kenjeran, Surabaya. Seorang sopir SMJ diamankan. Selain itu polisi juga menangkap  RAD komisaris PT CPE dan BS selaku direktur PT CPE.

BACA JUGA:Sidang Penipuan Solar Mantan Ketua Hipmi Surabaya dan Pengusaha Muda, Keterangan Saksi Untungkan Terdakwa 

"Truk tangki tersebut membawa solar subsidi 5000 liter. Solar subsidi dibeli dari TA di Bangkalan," kata Edy Herwiyanto, Selasa 24 Juni 2025, siang.

Setelah dilakukan pengembangan, TA akhirnya diringkus di Desa Bulukagung Klampis Bangkalan. Keempat tersangka lalu diamankan di Polrestabes Surabaya.

BACA JUGA:Gelapkan Solar Perusahaan, Rico Bablas ke Bui 

Dalam aksinya, empat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka RAD merupakan komisaris PT CPE. Dia awalnya yang menghubungi tersangka TA untuk membeli solar subsidi pada Jumat 13 Juni 2025.

Setelah itu tersangka RAD dan BS yang merupakan direktur PT CPE dan tersangka SMJ yang merupakan karyawan PT CPE berangkat menuju tempat penimbunan solar subsidi di Desa Bulukagung, Klampis Bangkalan.

Tersangka membawa satu unit truk tangki nopol L 8515 UR. Sesampainya di lokasi solar yang ada di tempat TA dipompa ke truk tangki Isuzu berkapasitas 5 ribu liter dengan pembayaran Rp 43, 5 juta. Atau dibeli dengan harga Rp 8, 7 ribu per liter.

BACA JUGA:Bermodus Jual-Beli Solar, Penipu ini Divonis 30 bulan Penjara 

"Solar subsidi hasil pembelian PT CPE dari TA, akan dijual ke pabrik atau industri dengan harga non subsidi," ungkap dia.

Eks Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ini menyatakan, tersangka dari pihak PT CPE mengaku telah tiga kali membeli solar subsidi dari TA. Sedangkan untuk TA mengaku mendapatkan solar subsidi dari SPBN (stasiun pengisian bahan bakar nelayan) di Bangkalan Madura

"Atas peristiwa itu saat ini proses penyidikan dan dikembangkan termasuk akan melakukan pemanggilan terhadap SPBN maupun SPBU yang pernah dibeli solarnya oleh para pelaku," ucap dia.

BACA JUGA:Gelapkan Ribuan Liter Solar dan Pertalite, Pria Sumenep Masuk Bui 

Tak hanya itu. Edy mengungkapkan penyidik juga akan memanggil perusahaan-perusahaan yang membeli solar subsidi dari PT CPE.

"Penyidik juga akan mendalami terkait TPPU (tindak pidana pencucian uang). Manakala yang bersangkutan terbukti tentu kita proses berkaitan TPPU. Tentu hasil kejahatan ini akan kita lakukan penyitaan," tegasnya.

Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia No.6 tahun 2003 tentang penetapan Cipta Kerja tentang perubahan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (fdn)

Sumber:

Berita Terkait