Kasus Penipuan UMKM Sememi dan Kandangan: Eks Pegawai Dishub Jadi Tersangka Baru
Kanitjatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan. -Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Lingkaran kasus penipuan yang merugikan belasan pedagang UMKM di kawasan Sememi dan Kandangan semakin melebar.
BACA JUGA:Pelaku Penipuan Belasan UMKM Sememi dan Kandangan Diringkus Polisi di Jombang
Polrestabes Surabaya belum lama ini menetapkan tersangka baru. Yakni, Rengga Pramadhika Akbar, mantan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Mini Kidi--
Penetapan ini menyusul tersangka sebelumnya, Io Bramasta Afrizal Riyadi, yang telah diamankan polisi pada April lalu.
Kanitjatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan membenarkan penetapan status tersangka terhadap Rengga.
“Benar, sudah ditetapkan tersangka," ucap Bobby, Jumat 20 Juni 2025.
Dalam perkara ini, Rengga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Itu setelah dia terbukti kuat turut terlibat dalam aksi penipuan bersama Bram.
BACA JUGA:Dugaan Penipuan Modus Pinjol Jerat 14 UMKM di Sememi, Polisi Segera Panggil Terlapor
Akibat ulah keduanya, para pedagang UMKM di Surabaya Barat menderita kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Namun demikian, Bobby belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah Rengga langsung ditahan setelah penetapan tersangka ini.
Sementara itu, salah satu korban, Heni Purwaningsih, mengungkapkan bahwa dirinya adalah pelapor utama dalam kasus ini.
Ia telah membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dengan nomor LP/B/95/II/2025 SPKT/Polrestabes Surabaya sejak 5 Februari lalu.
Setelah empat bulan berselang, laporannya kini membuahkan hasil dengan ditetapkannya dua tersangka.
“Awalnya hanya Bram yang ditetapkan tersangka. Terus baru-baru ini Rengga juga menyusul,” tandas warga Benowo tersebut. (bin)
Sumber:



