umrah expo

Pelaku Penipuan Belasan UMKM Sememi dan Kandangan Diringkus Polisi di Jombang

Pelaku Penipuan Belasan UMKM Sememi dan Kandangan Diringkus Polisi di Jombang

Io Bramasta Afrizal Riyadi ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah sempat menghilang bak ditelan bumi, Io Bramasta Afrizal Riyadi, otak di balik penipuan yang merugikan belasan pelaku UMKM di kawasan Sememi dan Kandangan, berhasil diringkus polisi.

Pelaku diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kabupaten Jombang pada pekan lalu. Dia berusaha melarikan diri dari kejahatan terstruktur yang dilakukannya.

Bukti-buktinya sudah cukup dan meyakinkan, sehingga sudah ditetapkan menjadi tersangka. tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” kata Kanitjatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan, Jumat, 2 Mei 2025.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Pengedar Ganja, Amankan 3 Tersangka dengan 25 Poket Siap Edar


Mini Kidi--

Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Bram, sapaan akrab pelaku, dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

Bram dijerat dengan Pasal 382 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dia pun kini harus menetap di balik dinginnya sel tahanan.

"Saat ini, kami masih fokus melakukan penyidikan pada dua laporan awal dari pedagang UMKM Sememi dan Kandangan. Untuk korban lain akan kami kembangkan,” tandas Bobby.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Ungkap 17 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Ramadan, 26 Tersangka Diamankan

Seperti diketahui, sedikitnya 14 pedagang makanan dan minuman (mamin) di Sememi dan Kandangan menjadi korban penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) tanpa bunga.

Modus yang digunakan oleh Bram yakni, memanfaatkan program pinjaman dana UMKM. Namun alih-alih memperoleh pinjaman untuk modal usaha, para pedagang malah mendapat tagihan pinjol. (bin)

Sumber:

Berita Terkait