Satpas Colombo Surabaya Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Pasca Libur Lebaran

Satpas Colombo Surabaya Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Pasca Libur Lebaran

Warga melaksanakan ujian praktek di halaman Satpas Colombo.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Masyarakat Surabaya yang masa berlaku surat izin mengemudinya (SIM) habis pada periode 28 Maret hingga 7 April 2025, kini dapat bernapas lega.

Sebab, Satpas Colombo memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan perpanjangan SIM mulai tanggal 8 hingga 15 April 2025.

BACA JUGA:Kurangi Komplain, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparan

BACA JUGA:1.750 Peserta Vaksin Serbu Satpas Colombo dan Polrestabes


Mini--

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, kebijakan ini diberikan untuk mengakomodir masyarakat yang terkendala perpanjangan SIM akibat libur Lebaran.

Hal tersebut menyebabkan banyak pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan tepat waktu. Prosesnya tetap perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru

“Jadi bagi para pengaju yang mana masa berlaku SIM-nya habis tertanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, bisa mengajukan SIM mulai tanggal 8 hingga 15 April 2025. Prosesnya perpanjangan, bukan pengajuan baru. Ini kebijakan yang diberikan kepada pengaju SIM,” ujarnya, Selasa, 8 April 2025.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Apresiasi Layanan Satpas Colombo

Herdiawan mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pasalnya lewat dari tanggal 15 April, pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan akan diwajibkan membuat SIM baru.

Di sisi lain, Satpas Colombo memastikan akan mengantisipasi lonjakan pemohon dan memperpanjang jam layanan jika diperlukan, serta menyediakan layanan perpanjangan di SIM keliling.

“Kebijakan ini diharapkan dipergunakan sebaik-baiknya, dan dari pihak Satpas Colombo sendiri akan melakukan persiapan penambahan waktu pelayanan bila pengaju membeludak," tandasnya.

"Namun demikian, perpanjangan SIM selain di Satpas Colombo juga bisa dilakukan di beberapa SIM keliling yang tersebar di Surabaya,” sambung Herdiawan. (bin)

Sumber:

Berita Terkait