selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Gondol Motor dan HP, Pemuda Bulak Setro Digiring ke Jeruji Besi

Gondol Motor dan HP, Pemuda Bulak Setro Digiring ke Jeruji Besi

Pelaku YS alias Kipli.-Alif Bintang-

BACA JUGA:Polisi Kembalikan Motor Korban Curanmor di Rumah Kos Menur

Dari tangan pelaku, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti berupa 1 buah mata kunci, 1 buah kunci pas, 2 buah STNK, 1 buah KTP atas nama YS, 4 buah ATM, dan 1 buah HP hasil curian.

BACA JUGA:Surabaya Darurat Curanmor, Kasatreskrim Angkat Bicara

Atas perbuatannya, YS atau Kipli dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Adapun pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. (bin)

Sumber: