Dua Oknum Wartawan Surabaya Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan

Dua Oknum Wartawan Surabaya Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan

Andry Ermawan (tengah), kuasa hukum RR--

SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan dua oknum wartawan Surabaya berinisial JH dan WI terus berlanjut. Penyidik Polresta Sidoarjo telah memanggil RR selaku pelapor dan korban, saksi pelapor yang merupakan ayah RR, serta dua terlapor, Rabu 8 Oktober 2025.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait dugaan pemerasan yang diduga merugikan korban hingga jutaan rupiah.


Mini Kidi--

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Patria, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Betul Pak. Saat ini kami sedang proses penyelidikan dan segera akan dilakukan gelar perkara,” kata Iptu Patria, Rabu 8 Oktober 2025.

Kuasa hukum pelapor, Andry Ermawan, juga membenarkan pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Polresta Sidoarjo Tanam Jagung Kuartal IV

“Iya benar. Senin 6 Oktober 2025 pagi saya mendampingi ayah dari pelapor untuk memberikan keterangan tentang adanya dugaan pemerasan itu. Siangnya terlapor WI dimintai keterangan dan Selasa 7 Oktober 2025 JH dimintai keterangan. Kalau pelapor sudah terlebih dahulu, sekitar dua minggu yang lalu,” ungkap Ketua IKADIN Sidoarjo itu.

Andry menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polresta Sidoarjo.

“Kami serahkan kelanjutan proses hukum kasus ini kepada penyidik sampai tuntas,” tegasnya.

BACA JUGA:Kapolresta Sidoarjo Jenguk Santri Ponpes Al Khoziny yang Masih Dirawat di RSUD

Sementara itu, Noorman Abdi selaku kuasa hukum terlapor JH juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kliennya.

“Iya benar. Kita tunggu saja bagaimana kasus ini berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, dua oknum wartawan Surabaya dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap seorang ASN berinisial RR.

BACA JUGA:Ambulans Poliklinik Polresta Sidoarjo Turut Bawa Korban Meninggal Dunia dari Ponpes Al Khoziny

Laporan dilakukan oleh RR melalui kuasa hukumnya, Andry Ermawan, lantaran tindakan keduanya dinilai tidak pantas dilakukan oleh insan pers.

Selain kerugian materiil, tindakan tersebut dinilai mencoreng nama baik pelapor. Pelaporan dilakukan atas dasar bukti-bukti kuat yang telah dikumpulkan pihak pelapor.

Menurut Andry, kedua oknum wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap kliennya.

Sumber: