Wujudkan Tertib Lalin, Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Patuh Semeru
Apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 di Mapolresta Sidoarjo.(sud/kri/met)--
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Personel gabungan Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 di lapangan apel Mapolresta Sidoarjo, Senin 14 Juli 2025.
Apel yang dihadiri Forkopimda Sidoarjo tersebut dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing.
BACA JUGA:Sempat Buron, Polresta Sidoarjo Amankan 7 Pelaku Pengeroyokan di Depan PG Candi

Mini Kidi--
Operasi Patuh Semeru 2025 merupakan operasi serentak di wilayah Polda Jawa Timur, yang dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025.
Tahun ini operasi mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan di Jawa Timur.
Dalam pelaksanaan operasi ini, akan dilakukan kegiatan preemtif sebanyak 25%, preventif sebanyak 25%, dan represif sebanyak 50%. "Melalui mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis diharapkan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 dapat berjalan secara optimal," ujar Kapolresta Sidoarjo.
BACA JUGA:Meriahkan Hari Bhayangkara, Polresta Sidoarjo Gelar Baksos dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Polresta Sidoarjo berharap budaya tertib berlalu lintas semakin tumbuh dan mengakar di masyarakat. Tentunya melibatkan sinergi antara aparat, stakeholder terkait dan warga, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Sidoarjo.
Sasaran atau target prioritas Operasi Patuh Semeru 2025 ini adalah segala kerawanan yang dapat menyebabkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Antara lain; berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara ranmor yang masih di bawah umur, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm standar (SNI), pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan handphone saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol serta melawan arus.(sud/kri/met/san)
Sumber:



