Polresta Sidoarjo Ungkap OTT Rekrutmen Perangkat Desa, 2 Kades dan 1 Mantan Kades Dikerangkeng
Polisi rilis penangkapan dua kades dan satu mantan kades.(sud)--
SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan tiga orang, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
OTT dilakukan 26 Mei 2025 malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria, yakni MAS (Kades Sudimoro, Kecamatan Tulangan), S (Kades Medalem, Kecamatan Tulangan) dan SY (Mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran) usai bertemu di Puri Surya Jaya Gedangan.
"Barang bukti berupa uang tunai dari OTT ketiganya adalah sejumlah Rp 1.099.830.000, yang diduga sebagai uang suap untuk meloloskan calon perangkat desa tertentu," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing dalam rilis, Senin 23 Juni 2025.
BACA JUGA:Anggota Polsek Prambon Blusukan ke Lahan Pertanian, Sukseskan Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo

Mini Kidi--
Motif mereka adalah untuk meraup keuntungan pribadi, dalam tahapan proses seleksi perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan. Yang mana MAS dan S meminta uang ke sejumlah calon perangkat desa, kemudian di setorkan ke SY yang juga dikenal memiliki relasi kuat untuk meloloskan calon perangkat desa.
Menurut Kapolresta Sidoarjo, dalam perbuatannya SY meminta uang kepada MAS dan S sejumlah Rp 100 juta per peserta. Dari nilai ini, keduanya mendapatkan komisi dari SY Rp 10 juta per peserta.
''Terkadang MAS dan S meminta uang ke masing-masing peserta seleksi perangkat desa, Rp 120 juta - Rp 170 juta," paparnya.
BACA JUGA:Polsek Taman Dampingi Penanaman Pepaya, Wujudkan Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo di Desa Gilang
Atas perbuatan mereka, tersangka dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 12 B ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. (sud/san)
Sumber:



