umrah expo

Rekonstruksi Pembunuhan di Losmen Malang: Diawali Dorongan dari Dipan, Pelaku Perankan 35 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan di Losmen Malang: Diawali Dorongan dari Dipan, Pelaku Perankan 35 Adegan

Tersangka Ahmad Komarudin mengikuti reka ulang kasus pembunuhan di Losmen Windu Kencono. -Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis di Losmen Windu Kencono, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Cipto Mulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, digelar pada Kamis, 24 Juli 2025.

BACA JUGA:Sempat Misteri, Rekonstruksi Pembunuhan di Malang Jadi Tontonan

Tersangka Ahmad Komarudin (26), warga Patok Picis, Wajak, Kabupaten Malang, memerankan sekitar 35 adegan krusial yang mengungkap detik-detik tewasnya sang pacar.


Mini Kidi--

Salah satu adegan paling menonjol yang diperagakan tersangka adalah momen ketika ia diduga didorong oleh korban dari atas dipan hingga jatuh ke lantai. Kejadian inilah yang disebut memicu emosi Ahmad Komarudin hingga akhirnya ia memukul dan mencekik korban hingga tewas. Peristiwa nahas ini diawali cekcok mulut terkait masalah uang jasa hubungan.

BACA JUGA:Pembunuhan di Bakalan Krajan Dipicu Masalah Sepele

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi, menjelaskan bahwa secara umum reka ulang sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, adegan dorongan dari dipan menjadi sorotan tersendiri.

"Untuk reka ulang hari ini, secara umum sesuai dengan BAP. Hanya, salah satu adegan saat tersangka didorong dari dipan, itu terpisah," jelas JPU Su'udi di lokasi rekonstruksi.

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Angkat, Tersangka Peragakan 23 Adegan

Dari rangkaian reka ulang, JPU Su'udi menyatakan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 338 KUHP (Pembunuhan) atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian) atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian), telah terpenuhi.

Kuasa hukum tersangka, Irawan Sukma dari Asosiasi Advokat Indonesia, juga mengonfirmasi bahwa cekcok mulut terkait uang menjadi pemicu utama.

BACA JUGA:Empat Tahun Pisah Ranjang, Berakhir Pembunuhan

"Dari cekcok mulut itu, terkait dengan uang. Korban meminta tambahan uang. Hingga korban mendorong tersangka di atas dipan, hingga jatuh ke lantai. Terjadilah pemukulan, dicekik dan lainnya," terang Irawan.

Kanitreskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo, menambahkan bahwa sebagian besar peristiwa pidana memang terjadi di dalam kamar losmen, hingga korban ditemukan tidak bernyawa. Barang bukti milik korban, seperti HP, dibuang di kawasan Dau, Kabupaten Malang.

Sumber: