Cekcok Berujung Maut, 1 Tewas Dua Kritis Akibat Tikaman
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas di Mapolresta Malang Kota.-Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Suasana dini hari di Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Jumat 4 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB berubah mencekam.
BACA JUGA:Rebutan Asuh Anak, Tusuk Mantan Istri dengan Pisau Dapur
Perkelahian antara sekelompok orang beratribut perguruan silat dengan warga sekitar lokasi kejadian berujung tragis, menyebabkan satu korban tewas dan dua lainnya luka parah akibat sabetan senjata tajam.

Mini Kidi--
Korban tewas berinisial MAS (18), warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, yang mengalami luka tusuk pisau lipat di dada tembus paru-paru.
Sementara itu, dua korban luka adalah DAR (18), juga warga Wonodadi, dan RSP (18), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Keduanya masih dalam kondisi kritis dengan luka tusuk di dada dan paha kiri, dan saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
BACA JUGA:Tusuk Mantan Istri Gegara Rebutan Anak
Kapolresta Malang Kota Kombespol Nanang Haryono dalam ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota pada Jumat 4 Juli 2025, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial FR alias Rochim (25), warga Plaosan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Atas peristiwanya itu, satu orang ditetapkan menjadi tersangka, FR dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," terang Kombespol Nanang.
Didampingi Wakapolresta AKBP Oskar Syamsuddin, Kasatreskrim Kompol Moch Sholeh, dan Kasihumas Ipda Yudi Risdianto, Kombespol Nanang menambahkan bahwa tersangka FR adalah warga biasa, sedangkan para korban merupakan peserta rombongan konvoi dari salah satu perguruan silat.
Pasca kejadian, tersangka FR sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam mobil yang terparkir di sekitar kantor Dinas Koperasi Kota Malang.
Namun, FR, yang juga terluka di bagian kepala dan terpengaruh minuman keras, berhasil diamankan polisi sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung dilarikan ke RSSA untuk mendapatkan perawatan.
Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan pisau lipat dengan noda darah di dalam tas FR, yang diduga kuat sebagai alat penganiayaan.
“Saat diinterogasi, FR mengaku merasa terganggu adanya konvoi. Sehingga, melakukan penusukan setelah cekcok mulut," lanjut Kombespol Nanang.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan celana panjang hitam, hoodie hitam bertuliskan “dewata ceria”, serta satu kaus hitam dengan tulisan “fighter bumi joyoboyo”.
Selain itu, turut disita satu buah batu yang digunakan untuk melempari kafe STMJ, serta satu pisau lipat berlumuran darah yang diduga kuat sebagai alat tusuk tersangka. (edr)
Sumber:



