umrah expo

Wajah Terekam CCTV, Residivis Pencuri Tas di Masjid Sunan Ampel Surabaya Diringkus ketika Kembali ke TKP

Wajah Terekam CCTV, Residivis Pencuri Tas di Masjid Sunan Ampel Surabaya Diringkus ketika Kembali ke TKP

Tersangka Ibnu Arifin berikut barang bukti diamankan di Polsek Semampir.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Aksi Ibnu Arifin (44), residivis asal Karang Tembok, berakhir di tangan pihak kepolisian. Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu ditangkap jajaran Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah terekam CCTV saat mencuri tas milik seorang peziarah di Masjid Agung Sunan Ampel.

Ironisnya, pelaku diringkus petugas pada Rabu, 27 Agustus 2025 malam, saat ia kembali ke sekitar lokasi tempatnya beraksi.


Mini Kidi--

Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, pelaku merupakan pemain lama yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.

“Benar, yang bersangkutan merupakan residivis. Ia pernah ditangkap dalam kasus pencurian sepeda listrik pada tahun 2023 silam,” ujar Iptu Suroto, Senin, 8 September 2025.

BACA JUGA:Ciptakan Rasa Aman, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban berinisial IR, seorang peziarah asal Pasuruan, sedang beristirahat dan tertidur di dalam masjid.

Korban meletakkan tas persis di sebelah kanan kepalanya. Namun, saat terbangun sekitar sepuluh menit kemudian, ia mendapati tasnya telah raib.

“Sadar barangnya hilang, korban segera melapor kepada petugas keamanan masjid. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat jelas aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Iptu Suroto.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bukti bahwa Ibnu Arifin diduga telah beraksi lebih dari satu kali di lokasi yang sama, dengan korban berbeda.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagaikan 150 Paket Beras SPHP untuk Warga Pabean Cantikan

Berbekal rekaman CCTV, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku saat ia kembali ke sekitar masjid.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti kuat dari rekaman CCTV yang sudah kami amankan,” tambah Iptu Suroto.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain pipa rokok (once) berwarna coklat, celana jeans hitam, kaos biru dongker, kopyah, ikat pinggang, masker, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pelaku.

Kini, Ibnu Arifin harus kembali mendekam di sel tahanan Mapolsek Semampir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” pungkas Iptu Suroto.

Sumber:

Berita Terkait