Lansia di Surabaya Dilaporkan Atas Dugaan Pemerkosaan Terhadap Tetangga Penyandang Disabilitas
Korban F didampingi oleh Kukuh Setya seusai membuat laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria lanjut usia berinisial MS (65), di SURABAYA dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan tindak pidana pemerkosaan. Korbannya adalah F (26), tetangganya sendiri yang merupakan seorang penyandang disabilitas.
Kasus memilukan ini terungkap pada 8 Mei 2025, setelah korban F, yang diketahui memiliki kebutuhan khusus, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pengurus kampung setempat.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Minta UPTD PPA dan Polrestabes Percepat Penanganan Kasus Pemerkosaan Siswi SMPN

Mini Kidi--
Didampingi oleh Kukuh Setya, F kemudian secara resmi melaporkan MS ke polisi pada 16 Mei 2025. Laporan tersebut tercatat dengan surat tanda penerimaan laporan nomor STPL/B/312/V/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.
Kukuh Setya menjelaskan kronologis dugaan pemerkosaan yang dialami F. Menurut penuturan korban, kejadian bermula ketika F hendak menyewa sepeda listrik dari terduga pelaku MS, yang merupakan tetangganya dan tinggal sekitar 140 meter dari rumah korban. Korban diketahui memang sering menyewa sepeda listrik kepada MS
Saat menyewa sepeda listrik, terduga pelaku diduga mengiming-imingi korban uang sebesar sepuluh ribu rupiah. Pada saat itulah, dugaan persetubuhan terjadi.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Pemerkosaan Mas Bechi, Jaksa: Ada Inkonsistensi Terdakwa
"Jadi awalnya dia (korban) bercerita terhadap pengurus kampung. Menceritakan bahwasannya payudaranya dimerah-merahin (oleh MS), bahkan dengan isyarat tangannya (menyampaikan dengan bahasa yang sangat khas). Korban diberi uang Rp 10.000 oleh terduga pelaku dan saat itulah dugaan persetubuhan tersebut terjadi," ungkap Kukuh setelah mendampingi korban melapor.
Meskipun demikian, Kukuh mengaku tidak langsung mempercayai cerita tersebut sepenuhnya mengingat kondisi khusus korban.
Ia kemudian melakukan klarifikasi kepada MS mengenai tuduhan tersebut. "Kami lantas melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku karena masih tetangga," imbuhnya
BACA JUGA:Sidang Dugaan Pemerkosaan Santriwati, Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara
Dalam proses klarifikasi, MS disebut mengakui perbuatannya, namun berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Jadi kita klarifikasi, terduganya ini mengakui bahwa melakukan perbuatan tersebut. Atas dasarnya dia berdalih suka sama suka," ungkap Kukuh.
Sumber:



