umrah expo

Polres Malang Tahan 12 Tersangka Perusakan Pos Polisi

Polres Malang Tahan 12 Tersangka Perusakan Pos Polisi

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres MALANG terus mendalami kasus pengrusakan sejumlah pos polisi dan kantor Polsek yang terjadi pada Minggu 31 Agustus 2025 dini hari. Penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 12 orang ditahan, sedangkan satu tersangka anak-anak berstatus wajib lapor.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan bahwa para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Malang Raya hingga Pasuruan dan Blitar. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

BACA JUGA:Jaga Ketertiban Malam, Polres Malang dan Kodim 0818 Perkuat Patroli Gabungan


Mini Kidi--

“Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama,” ujar Bambang, Rabu 3 September 2025.

Bambang menambahkan, identitas tersangka antara lain: SDA (22), RJA (18), dan AJ (16) dari Kecamatan Wagir; FPA (15), MAWT (18), MH (15), ME (16), MAS (17), ADS (18), dan NIK (15) dari Kecamatan Kepanjen. Sementara tersangka dari luar Kabupaten Malang, yakni MRA (19) asal Kecamatan Sutojayan, Blitar, serta MAF (19) dan TFMI (19) asal Kecamatan Tutur, Pasuruan.

BACA JUGA:Polres Malang Amankan 13 Pelaku Perusakan Pos Pelayanan

Aksi pengrusakan dilakukan di empat lokasi berbeda, yaitu Pos Lantas Kebonagung (Pakisaji), kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen. Para pelaku melempar batu paving hingga merusak kaca jendela, peralatan kantor, dan fasilitas umum lainnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, batu paving, pecahan kaca, hingga bendera yang dibawa kelompok tersebut.

“Proses pemberkasan sudah berjalan, ada tujuh berkas perkara yang sedang kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke JPU. Polres Malang berkomitmen menangani kasus ini secara transparan,” kata Bambang.

BACA JUGA:Bupati dan Kapolres Malang Sarasehan dengan Paguyuban Driver Jeep Bromo

Dari 13 terduga pelaku, satu di antaranya berinisial MH (15) asal Kepanjen tidak ditahan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai peran keterlibatan MH tidak dominan dalam aksi perusakan. “Namun tetap dilakukan pemberkasan dan yang bersangkutan wajib lapor,” tegas Bambang.

Ia menegaskan, Polres Malang berkomitmen menindak tegas setiap aksi pengrusakan demi menjaga rasa aman dan kondusifitas Kabupaten Malang. “Fokus kami memastikan pelayanan kepolisian tetap berjalan maksimal agar masyarakat merasa terlindungi,” pungkasnya.(kid)

Sumber:

Berita Terkait