Sebulan Bebas, Residivis Jambret Digelandang Polisi

Sebulan Bebas, Residivis Jambret Digelandang Polisi

tersangka dan barang bukti--

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Yamaha R15 merah, helm, sandal, tas cangklong, serta dus ponsel yang sesuai dengan milik korban.

Kini pelaku ditahan di Polsek Tajinan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

" Polres Malang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati membawa barang berharga saat di jalan raya," tutup Bambang. (kid)

Sumber: