Buron Empat Bulan, Sopir Land Cruiser Ditangkap Polres Malang di Jambi
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Setelah buron selama empat bulan, Frangky Lion Fatoni (35), sopir Toyota Land Cruiser yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Gubugklakah, Poncokusumo, Malang, akhirnya ditangkap polisi. Insiden pada 13 Mei 2025 itu menewaskan satu penumpang dan melukai tujuh orang lainnya.
Penangkapan dilakukan Selasa 12 Agustus 2025 di Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi, melalui operasi gabungan Unit Gakkum Satlantas Polres Malang dan Polsek Bajubang.

Mini Kidi--
Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, mengungkapkan, pihaknya memburu tersangka setelah mendeteksi keberadaannya di wilayah Jambi. Sebelumnya, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun tersangka tidak pernah hadir.
“Begitu mendapat informasi, kami langsung berkoordinasi dengan polsek setempat untuk melakukan penangkapan,” ujar Chelvin.
BACA JUGA:Tingkat Kecelakaan Turun, Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Malang Dinilai Efektif
Chelvin menjelaskan, kecelakaan terjadi saat Land Cruiser bernopol DB-1895-AA yang dikemudikan FL melaju dari barat ke timur. Diduga pengemudi tidak berkonsentrasi sehingga kendaraan keluar jalur dan masuk ke jurang sedalam tiga meter di sisi selatan jalan.
Akibat kejadian itu, tujuh penumpang mengalami luka-luka dan dirawat di RS Sumbersentosa Tumpang serta RSSA Malang, sementara satu penumpang meninggal dunia di lokasi.
“Perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pidana bagi pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” imbuh Chelvin.
BACA JUGA:3 Hari Dirawat, Satu Korban Kecelakaan Gubuk Klakah Tewas
Selain kecelakaan maut, FL juga diduga terlibat dua kasus lain, yakni pencurian dan penggelapan pada Juni 2025. Polisi masih mendalami dugaan tersebut dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Malang terkait laporan pidana lainnya.
Saat ini, tersangka ditahan di Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berkas perkara tengah dilengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Tersangka akan dimintai pertanggungjawaban penuh atas perbuatannya,” tegas Chelvin.
Sumber:



