umrah expo

Bejat! Ayah Tiri Cabuli Anaknya yang Berkebutuhan Khusus

Bejat! Ayah Tiri Cabuli Anaknya yang Berkebutuhan Khusus

Aiptu Erlehana--

BACA JUGA:Kecanduan Judol, Pria Bejat di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Kandung

BACA JUGA:Bejat! Pria Gresik Perkosa Anak Tiri, Beraksi saat Rumah Sepi

Mungkin karena merasa aman tersangka, mengulangi perbuatannya, dengan meraba-raba tubuh korban. Kegiatan terebut kerap dilakukan tersangka dan terakhir kali satu minggu sebelum ditangkap.

Tersangka menikah siri dengan ibu korban pada 3 tahun lalu, ibu korban sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik rokok, sementara tersangka tidak bekerja.

" Kegiatan itu dilakukan saat ibunya sedang bekerja. Jadi dilakukan di pagi dan siang hari ketika mereka hanya berdua di rumah," imbuhnya. 

BACA JUGA:73 Anggota Polres Malang Naik Pangkat: Apresiasi Dedikasi, Tantangan Tanggung Jawab Baru

Korban sempat diancam oleh tersangka untuk tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun termasuk ibunya. Jiika tidak korban tidak menuruti hal ini, tersangka mengancam menendang kakinya.

Menurut Leha korban tidak kuat dengan perlakuan tersangka sehingga hal ini yang membuatnya berani bercerita ke sepupu. Hingga akhirnya tersangka ditahan di Polres Malang setelah korban menjalani visum.

BACA JUGA:Polres Malang Gelar Ziarah ke TMP Prayuda Nirwana, Sambut Hari Bhayangkara ke 79

Sementara itu, kondisi korban saat ini mengalami trauma. Polres Malang pun memeberikan pendampingan psikolog untuk memulihkan kondisi psikis korban.

"Saat ini masih pendampingan karena korban juga nggak banyak cerita. Setelah membaik kami akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada korban," tegasnya.

BACA JUGA:Berkat Layanan 110 Polres Malang Berhasil Bongkar Produsen Miras Ilegal

Selain penanganan kasus tersbut UPPA Satreskrim Polres Malang saat ini juga, tangah berkordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang, agar korban mendapat bantuan kursi roda. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 6 huruf b dan c Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (kid)

Sumber:

Berita Terkait