Waspada! Modus Toko Fiktif Gegerkan Malang, Rugikan Distributor Surabaya Rp 1,9 Miliar
Tersangka FS mejalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Malang. -Achmad Tauchid-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Sebuah praktik penipuan canggih berkedok toko bangunan fiktif berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang.
BACA JUGA:Polres Malang Dalami Dugaan Penggelapan Dana PKH
Dalam kasus ini, PT Abadi Mitra Bersama Perdana, distributor bahan bangunan asal Surabaya, harus menelan kerugian fantastis mencapai Rp 1,9 miliar akibat ulah pelaku.

Mini Kidi--
Pelaku, yang diidentifikasi berinisial FS (47), berhasil diamankan oleh Tim Unit VI Siber Satreskrim Polres Malang pada Selasa 3 Juni 2025 setelah serangkaian penyelidikan intensif dan terpenuhinya alat bukti yang sah.
"Modus operandi pelaku cukup licik. Dia memesan semen dalam jumlah besar melalui tiga toko yang berbeda, namun dua di antaranya ternyata fiktif atau tidak ada secara fisik. Setelah barang diterima, pelaku tidak pernah melakukan pembayaran," terang Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, pada Rabu 4 Juni 2025.
BACA JUGA:Polres Malang Selidiki Penipuan Berkedok Zakat di Pasar Bululawang
Penipuan ini terungkap dari laporan PT Abadi Mitra Bersama Perdana yang mencurigai adanya tunggakan pembayaran atas pengiriman 35.776 sak semen selama periode Februari hingga Desember 2023.
Semen-semen ini dikirim ke alamat tiga toko yang diklaim milik pelaku yaitu Toko Pelabuhan Ratu di Jalan Raya Bugis nomor 11 Pakis, serta Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya di kawasan Perum Sapto Raya, Desa Bugis, Kabupaten Malang.
Namun, setelah penelusuran lebih lanjut, terbukti bahwa Toko Berlian Jaya dan Toko Makmur Jaya hanyalah alamat fiktif.
"Pelaku mengakui toko tersebut memang fiktif. Sementara toko pertama sudah tidak lagi menyimpan barang yang dikirim," imbuh AKP Muchammad Nur.
Pelaku FS diketahui menguasai seluruh toko dengan menggunakan nama pribadi dan memanfaatkan dokumen-dokumen resmi seperti faktur dan surat jalan untuk membangun kepercayaan perusahaan distributor.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Tetapkan Kades Pagak sebagai Tersangka Kasus Penipuan Uang Damai Judi Dadu
Setelah dua kali somasi dilayangkan, FS tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utangnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan tersebut.
"Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Malang dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelas AKP Muchammad Nur.
BACA JUGA:Satlantas Polres Malang Minta Waspada Penipuan Berkedok Surat Tilang ETLE
Menyikapi kasus ini, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengeluarkan peringatan keras kepada para pelaku usaha.
"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengirimkan barang dalam jumlah besar, apalagi jika skema pembayarannya adalah tempo atau utang," tegas AKP Bambang Subinajar.
Ia juga menambahkan, jika ada indikasi penipuan atau keraguan terhadap legalitas mitra dagang, masyarakat diharapkan segera berkonsultasi atau melaporkannya kepada kepolisian terdekat. (kid)
Sumber:



