umrah expo

Tiga Pengedar Sabu Ngajum Digelandang Satresnarkoba Polres Malang

Tiga Pengedar Sabu Ngajum Digelandang Satresnarkoba Polres Malang

Tiga Tersangka dan barang bukti--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Malang melalui Satresnarkoba tidak main-main dalam memberantas peredaran Narkotika dan sejenisnya diwilayah kabupaten Malang. Dimana pada hari Minggu 13 April 2025 telah meringkus tiga orang pengedar, serta mengamankan 29 poket sabu siap edar. 

"Mereka kami ringkus saat berada dikamar kosnya, yang berada di Desa Palaan kecamatan Ngajum kabupaten Malang pada Minggu malam," ujar, Kasihumas Polres Malang, AKP. Bambang Subinajar, Jumat 25 April 2025.

BACA JUGA:Polres Malang Pastikan SPBU Patal Lawang Sesuai Standar


Mini Kidi--

AKP. Bambang mengungkapkan, tiga orang pengedar yang diamankan tersebut, diduga bagian dari jaringan pengedar sabu lintas kecamatan yang ada diwilayah hukum Polres Malang. Pasalnya dari tangan para tersangka itu, telah diamankan sabu seberat 8,54 gram, yang telah dikemas dalam 29 plastik klip transparan.

Pengungkapan itu sendiri dilakukan pada Minggu 13 April 2025 malam, sekitar pukul 22.3 wib, di sebuah kos di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Serta mengamankan sebanyak 29 poket sabu dari salah satu tersangka, bersama sejumlah alat hisap dan timbangan digital. 

"Kami meyakini sabu tersebut siap untuk diedarkan, karena sudah terbagi menjadi 29 buah," kata, Bambang.

BACA JUGA:Dukung Operasi Ketupat, Polres Malang Siapkan Command Center

Bambamg menambahkan, tiga orang tersangka yang diamankan berinisial KM (43), warga Kecamatan Gondanglegi, DS (42) warga Kecamatan Ngajum, dan PH (27) asal Kecamaran Kepanjen. Mereka ditangkap di lokasi kejadian dengan barang bukti yang berbeda. 

Dari tangan KM, selain sabu, polisi juga menemukan timbangan, alat hisap, pipet kaca, dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Sementara DS diamankan dengan dua ponsel serta satu sepeda motor Honda PCX yang diduga sebagai sarana pengantaran barang. Dari PH, petugas menyita satu unit ponsel.

“Pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas," imbuhnya.

BACA JUGA:Polres Malang Musnahkan 1.491 Botol Miras Berbagai Merek

Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(kid)

Sumber:

Berita Terkait