Polsek Singosari Amankan Warga Karangploso Pembobol Toko HP

Polsek Singosari Amankan Warga Karangploso Pembobol Toko HP

Tersangka IF--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Jajaran Unit Satreskrim Polres Malang pada Selasa 16 Januari 2025 berhasil mengamankan seorang pria berinisial IF (24), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. IF ditangkap lantaran melakukan pembobolan toko handphone tempatnya bekerja dulu dan mencuri sebuah ponsel baru. 

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan bahwa pelaku tertangkap setelah menjual ponsel merek Realme 13 hasil curian tersebut. Penangkapan dilakukan oleh tim unit Reskrim Polsek Singosari di kawasan Kecamatan Lawang.

"Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tak lama setelah menjual barang berupa handphone hasil curian," jelas, AKP. Dadang, Minggu 19 Januari 2025.

BACA JUGA:Kapolres Malang Berganti, AKBP Putu Kholis Aryana Siap Bertugas di Polda Metro Jaya

Dadang menjelaskan, kasus ini bermula ketika pemilik toko handphone di Jalan Panglima Sudirman, Singosari, menemukan satu unit ponsel Realme 13 hilang saat melakukan pengecekan stok barang. Pemilik toko kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di toko. 

Dalam rekaman terlihat pelaku yang diketahui adalah mantan karyawan toko memasuki toko melalui pintu belakang pada Selasa 7 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari dengan kerugian sekitar Rp 3 juta.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” kata Dadang.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Malang Penuhi Panggilan Polres Malang

Dalam penangkapan IF, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 10 Pro yang dibeli pelaku menggunakan hasil penjualan ponsel curian, serta satu jaket yang dikenakan saat melakukan pencurian.

Uniknya, setelah mencuri ponsel Realme 13, pelaku menjualnya dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli ponsel dengan merek berbeda, yakni Redmi Note 10 Pro. Sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka menjual ponsel hasil curian itu lalu dibelikan ponsel dengan merek lain. Sisanya untuk keperluan sehari-hari," imbuhnya.

BACA JUGA:Polres Malang Terus Dukung Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Kini, tersangka IF telah diamankan di ruang tahanan Polres Malang untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, termasuk memasang sistem keamanan yang lebih baik seperti CCTV dan kunci tambahan untuk mencegah aksi serupa,” pungkas AKP Dadang. (kid)

Sumber: