iklan bhayangkara2

Polres Gresik Ungkap 95 Kasus Narkotika hingga Juli 2026, 140 Tersangka Dijebloskan di Penjara

Polres Gresik Ungkap 95 Kasus Narkotika hingga Juli 2026, 140 Tersangka Dijebloskan di Penjara

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatreskoba dan Kasihumas saat konferensi pers ungkap kasus peredaran sabu. --

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten GRESIK masih marak. Sejak Januari hingga Juli 2026, Satreskoba Polres GRESIK mencatatkan pengungkapan 95 kasus yang berkaitan dengan narkotika di seluruh wilayah. 

Tersangka dalam 95 kasus tersebut pun disebut mencapai 140 orang. Dari keseluruhan kasus, ada yang sudah menjalani proses persidangan dan ada pula yang masih berada di tahap penyidikan. 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, bahwa terdapat total 413,35 gram sabu-sabu, 83,78 gram ganja, 16.148 butir pil LL dan 7 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan dari peredaran hingga bulan ini. 

“Dengan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, kita berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa dari bahaya narkotika," ujarnya, Jumat 24 Juli 2026.

BACA JUGA:Edarkan Sabu-sabu di Gresik Selatan, Residivis Dibekuk Polisi


Gempur Rokok Illegal--

Menurutnya, jumlah pengungkapan tersebut terbilang lebih tinggi dari yang terjadi pada tahun sebelumnya. Mayoritas kasus yang berhasil diungkap tahun ini pun disebut murni sebagai hasil penyelidikan petugas tanpa menunggu adanya laporan masyarakat.  

“Kita mencari eh para pelaku tanpa laporan yang ada. Jadi, itu perbedaannya dari tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.

“Peningkatan jumlah ini bukan berarti wilayah Gresik semakin buruk. Namun, karena kinerja Satresnarkoba meningkat dalam melakukan penangkapan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Polres Gresik Gelar Pengecekan Senjata Api Dinas, Pastikan Personel Tertib Administrasi

Kasus terbaru yang berhasil diungkap petugas yakni penangkapan dua pengedar di  rumah kos Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Mereka diamankan dengan barang bukti 38 gram sabu-sabu.

Dalam sepekan, dua tersangka berinisial DE (32) dan MWF (30) warga Wringinanom itu mampu mengedarkan 40 gram sabu-sabu. Dalam sebulan, mereka diperkirakan dapat menjual sekitar 150 gram sabu-sabu. 

Dengan melihat tren tersebut, masyarakat pun diimbau untuk aktif dalam melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika yang terjadi di lingkungannya. 

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan keadaan yang seperti saat ini, khususnya peredaran narkotika di wilayah Gresik sehingga narkotika bisa kita bersihkan di Gresik ,” tandasnya. (rez)

Sumber: