Melawan saat Ditangkap, Pembobol Rumah Warga Sidayu Dihadiahi Timah Panas
Pelaku pencurian dengan pemberatan digiring ke Mapolres Gresik. --
Atas perbuatannya, WN dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. (rez)
Sumber:









