new idulfitri

Polres Gresik Ringkus Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah

Polres Gresik Ringkus Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah

Polres Gresik Ringkus Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah di Ngawi GRESIK,MEMORANDUM.CO.ID - Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Gresik membuahkan hasil. Komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN yang beraksi lint--

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA:Check In Bareng Pulang Gasak HP, Residivis Penipuan Dihukum 2 Tahun Penjara

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik.

“Jika menemukan orang yang mengaku petugas namun tidak dilengkapi surat tugas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) di 0811-8800-2006.” tegasnya.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. (hms/day)

Sumber: