1,7 Juta Data Debitur Kendaraan Dijual di Aplikasi Gomatel, Polres Gresik Imbau Waspada
Kanit Tipidter Iptu Komang Andhika Haditya Prabu (kanan) didampingi Kasihumas Ipda Hepi Muslih Riza saat memberi keterangan pers.-Achmad Willy Alva Reza-
Masyarakat diminta untuk menanyakan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector. Jika tidak dapat menunjukkan identitas dan surat resmi, masyarakat diminta melapor ke kepolisian.
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Curanmor Bersenpi di Gresik, Empat Nama Masuk DPO
“Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera lapor ke polisi. Karena tindakan tersebut bisa diidentifikasi sebagai begal berkedok debt collector,” pungkasnya.
BACA JUGA:Selebgram Tersangka Investasi Bodong di Gresik Janjikan Keuntungan Bervariasi
Polres Gresik membuka layanan pengaduan cepat melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006. Masyarakat juga dapat mendatangi kantor kepolisian terdekat jika menemukan aktivitas mencurigakan. (hms/rez)
Sumber:

