Gadis SMP Asal Bawean Gresik Diperkosa Tetangga, Kini Hamil 4 Bulan
ilustrasi--
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76D UU Perlindungan Anak, yang mengatur larangan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Sumber:


