umrah expo

Polres Gresik Tangkap Ayah Tiri Cabuli Anak di Bawah Umur

Polres Gresik Tangkap Ayah Tiri Cabuli  Anak di Bawah Umur

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kinerja cepat dan responsif tim penyidik dalam menangani kasus ini.-Rahmad Hidayat-

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini antara lain satu potong sweater hijau milik korban, satu potong rok hitam milik korban, satu kaus hitam milik tersangka, satu celana sarung cokelat milik tersangka.

BACA JUGA:Miris! Bapak Tiri di Bawean Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat komunikasi dalam keluarga, terutama kepada anak-anak, agar mereka merasa aman dan berani berbicara jika mengalami hal yang mencurigakan atau tidak menyenangkan.

BACA JUGA:Oknum Kiai Cabuli Santriwati di Bawean Mulai Masuk Meja Hijau

"Ajarkan anak tentang hak atas tubuhnya sendiri bahwa tidak ada siapapun yang boleh menyentuh bagian pribadi mereka, termasuk orang dalam keluarga. Utamakan keselamatan dan kenyamanan anak, terutama dalam hubungan dengan pasangan baru atau anggota keluarga lain di rumah. Segera laporkan kepada aparat kepolisian apabila melihat atau mengalami segala macam tindak pidana," tegasnya. (hms/day)

Sumber:

Berita Terkait