Polres Gresik Bongkar Grup Facebook Cinta Sedarah, Fantasi Menyimpang Bertema Inses Resahkan Masyarakat
Press release yang digelar di Lobby Mapolres Gresik--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyebaran konten bermuatan inses melalui grup Facebook menyimpang bernama “Cinta Sedarah”, yang belakangan diganti namanya menjadi “Suka Duka”.
Grup ini dibuat oleh seorang pria berinisial IDG (44), warga Denpasar, Bali. Grup dengan perilaku seks menyimpang diketahui memiliki lebih dari 32 ribu anggota.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif dan Cara Kerja Grup Facebook Menyimpang “Cinta Sedarah”

Mini Kidi--
Kasus ini diungkap dalam press release yang digelar di Lobby Mapolres Gresik, Selasa, 3 Juni 2025. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, grup tersebut menjadi wadah penyimpangan seksual dengan konten yang melibatkan fantasi hubungan sedarah seperti antara ayah dan anak, atau ibu dan anak.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik yang secara tidak sengaja melihat unggahan tidak senonoh di grup tersebut. Warga tersebut langsung melaporkan temuan itu ke Polres Gresik.
BACA JUGA:Polres Gresik Tangkap Admin Grup Penyebar Konten Fantasi Cinta Sedarah, Respons Cepat Laporan Warga
Tim Satreskrim kemudian melakukan penelusuran digital dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai admin grup, yang juga berperan menyaring anggota dan menentukan konten yang boleh diposting. Tersangka IDG mengaku membuat grup tersebut sejak awal 2022 sebagai wadah untuk orang-orang dengan ketertarikan menyimpang serupa.
Motifnya adalah fantasi seksual terhadap hubungan sedarah. Pelaku bukan hanya sebagai anggota, tapi juga penggerak. Ia yang menyaring anggota, memoderasi postingan, dan mengatur narasi yang muncul di grup tersebut.
BACA JUGA:Admin Grup Cinta Sedarah Dicokok Satreskrim Polres Gresik di Pulau Bali
"Tersangka membuat akun FB cinta sedarah atas fantasinya terhadap tante tersangka, dibuatkan akun tersebut menyalurkan fantasi, mengumpulkan teman-teman tersangka. Sampai saat ini komitmen Polres Gresik, Tim Macan Giri akan terus melakukan investigasi kasus ini. Semoga bisa menangkap seluruh jaringan bisa menjawab keinginan masyarakat menangkap seluruh jaringan cinta sedarah tidak ada lagi yang meresahkan masyarakat, merusak penerus-penerus kita," tegasnya.
Setelah grup viral dan menuai kecaman publik, tersangka mengganti nama grup dari “Cinta Sedarah” menjadi “Suka Duka” untuk menghindari pelacakan. Namun, polisi tetap berhasil membongkar aktivitasnya. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A7S warna ungu dan buah SIM card.
BACA JUGA:Warga Cemas, Polisi Selidiki Dugaan Perekrutan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Gresik
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sumber:



