Perkosa Pacar Usai Dicekoki Miras, Pemuda Menganti Dibekuk Polisi
Tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur MS, diamankan di Mapolres Gresik. --
Ia mengungkap, korban saat itu masih berpacaran dengan tersangka, dan dibujuk dengan janji akan dinikahi.
“Korban dan pelaku pacaran seminggu,” bebernya.
BACA JUGA:Siaga 24 Jam! Mobil Ambulance Gratis Polres Gresik, Hubungi Nomor Ini
Tersangka pun telah diamankan polisi dua minggu pasca tindakannya dilaporkan korban. Ia dibekuk di wilayah Desa Hulaan, Menganti, Senin 19 Mei 2025. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak.
“Tersangka terancam pidana 5 sampai 15 tahun penjara. Dengan denda mencapai 5 miliar rupiah,” tandasnya. (rez)
Sumber:

