umrah expo

Intens Patroli, Tim Kalamunyeng Tangkap Pencuri Motor Asal Madura

Intens Patroli, Tim Kalamunyeng Tangkap Pencuri Motor Asal Madura

Intens Patroli, Tim Kalamunyeng Tangkap Pencuri Motor Asal Madura--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Raimas Kalamunyeng Satsamapta Polres Gresik kembali menunjukkan ketanggapannya dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam patroli rutin Minggu dini hari, Tim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Panglima Sudirman, Gresik.

Awalnya, patroli digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan suara sound horeg di wilayah Kecamatan Driyorejo. Namun, setelah dilakukan pengecekan, laporan tersebut tidak terbukti. Tim kemudian melanjutkan patroli ke arah Gresik Kota, standby di Alun-Alun Gresik, hingga bergerak menuju Jalan Panglima Sudirman.

BACA JUGA:Polres Gresik Gelar Coaching Clinic Menjadi Polisi yang Dipercaya Masyarakat Melalui Pelayanan Prima


Mini Kidi--

Sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Raimas Kalamunyeng mencurigai keberadaan empat orang yang nongkrong di depan rumah warga, tepatnya di samping Bank BRI Cabang. Saat tim berusaha mendekati, keempatnya justru melarikan diri dengan sepeda motor. Tidak tinggal diam, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pengendara motor Honda Vario merah di Jalan Panglima Sudirman.

Dugaan semakin kuat, sehingga tim kembali ke rumah yang dicurigai menjadi sasaran pencurian. Setelah mengetuk pintu dan berbicara dengan pemilik rumah, benar saja, satu unit kendaraan telah hilang dari garasi.

Tak berhenti di situ, Tim Raimas Kalamunyeng terus melakukan perburuan hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak. Namun, satu pelaku lainnya masih berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Polres Gresik Intensifkan Patroli, Jaga Kondusivitas Ramadan di Kota Santri

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Honda NMAX dan Honda Vario.

Kini, kedua tersangka telah diserahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-qarni Aziz menjelaskan akan melakukan penyidikan dan pengajaran pelaku lain

BACA JUGA:Persiapan Mudik, Satlantas Polres Gresik Gelar Survey Jalur Blackspot dan Trouble Spot

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara." Kata Kasat Reskrim

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan kejadian tersebut dan Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Sumber:

Berita Terkait