Senyum Haru Ibu Eva: Ucapan Terima Kasih kepada Kapolres Gresik, Motor yang Dicuri Berhasil Kembali

Senyum Haru Ibu Eva: Ucapan Terima Kasih kepada Kapolres Gresik, Motor yang Dicuri Berhasil Kembali

Terduga pelaku curanmor di Mapolres Gresik.-Rahmad Hidayat-

Pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

BACA JUGA:Kapolsek Kebomas Blusukan Rumah Kos Cegah Curanmor, Bagikan Kunci Ganda

"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan dan segera melapor melalui layanan call center 110 jika ada tindakan kriminal," ujar Kapolres.

BACA JUGA:Gugah Kewaspadaan Masyarakat, Polisi Gresik Pasang Banner Waspada Curanmor

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan wilayah. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga lingkungan.

BACA JUGA:Kapolres Gresik Beri Penghargaan Warga yang Bantu Tangkap Pelaku Curanmor

Bagi Ibu Eva, kembalinya motor tersebut menjadi anugerah besar. 

BACA JUGA:Antisipasi Curanmor saat Mudik Lebaran, Polres Gresik Fasilitasi Penitipan Kendaraan Gratis

"Alhamdulillah, motor ini bukan hanya alat transportasi, tetapi bagian penting dari kehidupan saya. Terima kasih, Bapak Kapolres dan tim. Saya sangat bersyukur," tuturnya dengan penuh emosi. (hms/day)

Sumber:

Berita Terkait