3 Jam, Satlantas Polres Bojonegoro Tilang 83 Pengendara
Satlantas Polres Bojonegoro melakukan penindakan rutin terhadap pelanggar --
BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID - Satlantas Polres Bojonegoro melakukan penindakan rutin terhadap pelanggar pada Sabtu malam Minggu 3 Mei 2025.
Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Deni Eko Prasetyo menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan Pukul : 19.00 WIB sampai dengan Pukul 22.00 WIb di Lokasi sekitaran alun-alun Bojonegoro
BACA JUGA:Kapolres Bojonegoro Imbau Pelajar Rayakan Kelulusan dengan Tertib dan Tanpa Konvoi

Mini Kidi--
"Adapun perolehan penindakan sejumlah 83 tilang, Rincian barang bukti Ranmor 44 (Knalpot Brong: 20 R2), Surat-Surat 39 unit," bebernya.
Ia menambahkan kegiatan dilaksanakan dalam rangka kegiatan guna menjaga Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif serta untuk menekan angka pelanggaran lalulintas dan kecelakaan lalu lintas.
"Sasaran penindakan adalah kenalpot tidak sesuai dngan spesifikasi teknis (brong), dan pelanggaran yang membahayakan masyarakat pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA:Dirut RS Sumberrejo Beri Apresiasi Satlantas Polres Bojonegoro Atas Edukasi Korban Laka
Harapannya, dengan penindakan rutin ini masyarakat Kabupaten Bojonegoro dapat tertib berlalu lintas dan meminimalisir laka lantas. (top)
Sumber:



