Mobil Listrik Bebas Pajak, Daerah Tak Dapat Manfaat
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kebijakan bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berpotensi merugikan pemerintah daerah.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, menegaskan kebijakan itu berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bersumber dari sektor pajak kendaraan (PKB).
"Yang menanggung beban jalan itu kan provinsi, kota, dan kabupaten. Sementara mobil listrik, terutama yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui PKB. Padahal jalan yang dilalui itu milik daerah," ujar Fuad.

Mini Kidi--
Anggota Komisi C ini juga menyoroti meskipun mobil listrik ramah lingkungan dan menjadi tren positif. “Namun tidak adanya pungutan PKB, khususnya pada kendaraan dengan harga di atas Rp500 juta, menjadi masalah baru,” sebutnya.
Pilitisi PDI P mendorong penerintah untuk mobil listrik harus dipikirkan juga soal pembatasan. Saat ini daerah tidak mendapatkan apa pun dari pertumbuhan mobil listrik karena kebijakan PKB nol peren berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2023. Padahal, PKB adalah sumber utama PAD yang digunakan untuk perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur daerah lainnya. ”Kalau harganya di atas 500 juta, seharusnya bisa dikenakan pajak," tegas putra sulung Tri Rismaharini ini.
BACA JUGA:Target 42 Mobil Listrik Sewa untuk Kepala PD Surabaya Dipenuhi Pekan Depan
Meski disebut bebas pajak, mobil listrik tetap dikenai beberapa biaya administrasi, seperti SWDKLLJ: Rp143.000, Penerbitan STNK: Rp200.000, Penerbitan TNKB: Rp100.000. Sehingga total pajak tahunan mobil listrik di tahun pertama mencapai Rp443.000.
Di tahun kedua hingga keempat, hanya perlu membayar Rp343.000. Sedangkan di tahun kelima, karena adanya pergantian plat nomor, jumlahnya menjadi Rp493.000.
Jika diakumulasikan, total biaya pajak selama lima tahun hanya sekitar Rp1.965.000 – jauh lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak (BBM).
Fuad mengingatkan bahwa insentif mobil listrik perlu dievaluasi agar tidak membebani keuangan daerah, terutama dalam pemeliharaan jalan dan fasilitas publik lainnya.
Ia menyarankan agar mobil listrik kelas premium tetap dikenakan pungutan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. "Jalan rusak tetap harus diperbaiki, dan itu butuh dana. Kalau PAD berkurang karena PKB hilang, lalu dananya dari mana?" tandasnya. (day)
Sumber:



