Viral Chat Pelecehan Verbal di WAG, Unesa Nonaktifkan 6 Mahasiswa
Unesa investigasi chat bermuatan pelecehan verbal di WAG, diduga 26 orang jadi korban.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan kasus kekerasan verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa melalui sebuah WhatsApp grup (WAG). Diketahui, kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, percakapan dalam grup tersebut diduga memuat komentar tidak pantas yang mengarah pada pengobjektifan sejumlah mahasiswi dan dosen. Setelah laporan resmi diterima, Satgas PPK langsung melakukan investigasi dengan memeriksa bukti percakapan serta meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.
Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan bahwa sejauh ini terdapat enam mahasiswa vokasi yang berstatus terlapor. Sementara itu, jumlah pihak yang diduga menjadi korban mencapai 26 orang, termasuk empat dosen.
"Kasus ini berkaitan dengan percakapan di grup mahasiswa yang berisi pesan-pesan tidak etis mengenai teman-teman mereka dan juga beberapa dosen," ujar Imam, dari keterangan yang diterima, pada Minggu 19 Juli 2026.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Seret Wakil Ketua DPM FIB Untag Surabaya
Dalam proses penanganannya, Satgas PPK menerapkan mekanisme sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Tahapan yang dilakukan meliputi penerimaan laporan, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi dan terlapor, pendampingan korban, hingga penyusunan rekomendasi yang nantinya menjadi dasar penetapan sanksi oleh rektor.
Untuk memastikan pemeriksaan berlangsung independen, Unesa mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara keenam terlapor dari seluruh aktivitas akademik dan kegiatan kampus. Kebijakan tersebut ditegaskan bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan perkara.

Gempur Rokok Illegal--
"Penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan tanpa intervensi, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ucap Iman.
Di sisi lain, kampus juga memprioritaskan perlindungan terhadap korban. Satgas PPK menyediakan layanan pendampingan psikologis, dukungan akademik, hingga bantuan hukum apabila dibutuhkan. Kerahasiaan identitas korban, pelapor, maupun saksi turut dijamin selama proses berlangsung.
BACA JUGA:Gus Ipul Murka Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, Desak Hukuman Seumur Hidup
Hingga kini, tim investigasi masih mendalami riwayat percakapan yang jumlahnya cukup banyak untuk memetakan secara utuh tingkat pelanggaran yang terjadi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terdampak. (Ain)
Sumber:






