iklan bhayangkara
Pildun Banner

Obat Bukan Barang Biasa: Ketika Kemudahan Akses Bertemu Kompleksitas Terapi

Obat Bukan Barang Biasa: Ketika Kemudahan Akses Bertemu Kompleksitas Terapi

Mochammad Royyan--

 Ditulis oleh: Mochammad Royyan

Mahasiswa aktif Fakultas Farmasi Universitas Airlangga tahun 2025 

Tidak ada yang salah dengan keinginan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan terjangkau. Di negara kepulauan seluas Indonesia, di mana jutaan orang tinggal jauh dari rumah sakit atau apotek terdekat kemudahan akses bukan sekadar kenyamanan, melainkan kebutuhan yang bertahun-tahun belum terpenuhi. Digitalisasi layanan kesehatan, termasuk distribusi obat secara daring, adalah jawaban nyata atas kebutuhan tersebut. Masalahnya bukan pada aksesnya. Masalahnya pada apa yang diakses.

Obat bukan baju, bukan makanan, bukan aksesori. Obat adalah instrumen terapi zat aktif yang bekerja di dalam tubuh berdasarkan mekanisme farmakologis yang spesifik. Satu obat yang tepat bagi satu orang bisa menjadi risiko serius bagi orang lain dengan kondisi berbeda. Dosis yang benar pada pagi hari bisa berbahaya jika diulang tanpa pertimbangan. Kombinasi dua obat yang terpisah tampak aman bisa memicu interaksi yang tidak terduga. Ini bukan skenario teori ini adalah realitas farmakologi yang berlaku setiap hari, untuk setiap orang yang mengonsumsi obat.

Masyarakat Indonesia sudah lama akrab dengan swamedikasi. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik menunjukkan lebih dari 80 persen masyarakat pernah melakukan pengobatan mandiri untuk keluhan kesehatan ringan. Ini bukan angka yang serta-merta negatif. Swamedikasi yang tepat untuk keluhan yang memang tergolong ringan, dengan obat yang sesuai, dosis yang benar, dan durasi yang tidak berlebihan justru bisa menjadi bagian dari sistem kesehatan yang efisien.

Ketika distribusi obat bertransformasi secara digital, akses menjadi jauh lebih cepat dari sebelumnya. Informasi soal obat beredar di media sosial, di kolom ulasan produk, di rekomendasi antar pengguna. Keputusan membeli obat bisa terjadi dalam hitungan menit, bahkan sebelum seseorang sempat berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. Kecepatan itu sendiri bukan masalah yang menjadi persoalan adalah ketika kecepatan tersebut mendahului pemahaman.

Dalam ekosistem ini, obat perlahan mengalami pergeseran persepsi: dari instrumen terapi menjadi komoditas konsumsi. Mudah dicari, mudah dibeli, mudah digunakan. Padahal kompleksitas di baliknya indikasi, kontraindikasi, interaksi, dosis individual tidak ikut menyederhanakan diri hanya karena proses pembeliannya menjadi lebih praktis.

BACA JUGA:Gula, Karbo, dan Diabetes


Mini Kidi Wipes.--

World Health Organization (WHO) memperkirakan lebih dari 50 persen obat di dunia diresepkan, diberikan, atau digunakan secara tidak tepat. Salah satu dampak paling konkret dari kondisi ini adalah meningkatnya resistensi anti mikroba ancaman kesehatan global yang sebagian besar dipicu oleh penggunaan antibiotik tanpa indikasi yang tepat, tidak tuntas, atau tanpa pengawasan profesional. Indonesia termasuk di antara negara yang menghadapi tekanan masalah ini.

Respons terhadap fenomena ini bukan dengan memutar balik jarum jam distribusi ke era pra-digital. Itu tidak mungkin, dan juga tidak perlu, yang dibutuhkan adalah regulasi yang mampu bergerak secepat transformasinya, bukan regulasi yang tertatih-tatih di belakang.

Di sinilah posisi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu dibaca secara tepat. Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengawasan pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian yang secara eksplisit merespons perkembangan platform elektronik farmasi bukan upaya untuk membatasi inovasi. Begitu pula Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2026 tentang promosi dan iklan obat, yang mengatur agar informasi obat di ruang digital tidak menjadi sumber misinformasi yang justru merugikan masyarakat.

Regulasi-regulasi ini adalah sprint untuk mengejar. Ia lahir dari kesadaran bahwa transformasi distribusi obat tidak bisa dibiarkan melaju tanpa panduan, sebab yang menjadi taruhannya bukan transaksi komersial biasa melainkan keselamatan jutaan pengguna. Regulasi yang baik tidak berdiri menghadang inovasi; ia berjalan di sampingnya, memastikan inovasi tidak melampaui batas yang secara klinis tidak boleh dilampaui.

Tentu saja, regulasi yang tertulis di atas kertas hanya bermakna jika diimplementasikan secara konsisten, diawasi dengan sungguh-sungguh, dan dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan mulai dari platform digital, tenaga kefarmasian, hingga masyarakat sebagai pengguna akhir.

Jarak antara akses yang mudah dan penggunaan yang aman tidak akan tertutup oleh regulasi sendirian. Di sini, peran apoteker menemukan relevansinya yang baru. Bukan sekadar sebagai pihak yang menyerahkan obat di balik meja, tetapi sebagai penjaga rasionalitas terapi di tengah derasnya arus informasi yang tidak selalu akurat. Apoteker adalah titik temu antara aksesibilitas dan keamanan dan di era distribusi digital, fungsi itu justru semakin, bukan semakin kurang, dibutuhkan.

BACA JUGA:Mengenal Daun Ginseng Jawa, Tanaman Herbal Lokal dengan Segudang Manfaat

Sumber: