Dua Pelaku Perusakan Makam Winongan Dituntut 7 Bulan Penjara
Kedua terdakwa seusai persidangan.--

Gempur Rokok Illegal--
Meski sempat memicu perhatian publik yang luas di wilayah Winongan, jalannya persidangan di PN Bangil hingga kini terpantau tetap kondusif di bawah penjagaan petugas.
Setelah pembacaan tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan.(kd/mh)
Sumber:




