Dua Pelaku Perusakan Makam Winongan Dituntut 7 Bulan Penjara
Kedua terdakwa seusai persidangan.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kasus perusakan makam yang diduga milik keluarga habib di belakang Masjid Baitul Atiq, Kecamatan Winongan, memasuki babak baru.
Dua terdakwa, Muhammad Su’ud dan Jumari, kini terancam hukuman penjara. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis 19 Februari 2026.
BACA JUGA:Hakim PN Bangil Cek Langsung Makam Winongan yang Rusak

Mini Kidi Wipes.--
Dalam persidangan tersebut, jaksa menilai kedua pria tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perusakan barang secara bersama-sama.
Akibat perbuatan mereka, pihak keluarga ahli waris makam ditaksir mengalami kerugian materiil hingga Rp80 juta.
BACA JUGA:Gedung Shelter Winongan Diaktifkan, Percepat Penanganan Bencana di Pasuruan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Ardianto mengungkapkan, tuntutan tujuh bulan penjara tersebut sudah mempertimbangkan berbagai fakta yang muncul selama persidangan.
"Kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 7 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah mereka jalani," ujar Feri Ardian, saat dikonfirmasi pada Jumat 20 Februari 2026.
Menurut Feri, tindakan terdakwa yang menghancurkan tembok dan nisan menggunakan besi serta palu godam secara terang-terangan dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Polsek Winongan Bantu Korban Banjir dan Bersihkan Lumpur di Desa Prodo
Pihak kejaksaan menegaskan, penegakan hukum ini penting agar masyarakat tidak lagi melakukan aksi main hakim sendiri, apalagi terhadap fasilitas pemakaman.
Aksi perusakan ini bermula dari provokasi massa saat sebuah acara keagamaan berlangsung pada bulan Oktober 2025 lalu.
Suasana yang panas saat itu berujung pada tindakan anarkis yang menyasar bangunan makam keluarga tersebut.
Sumber:




