umrah expo

Peneror Bondet Warga Pasuruan Ternyata DPO Enam Kasus

Peneror Bondet Warga Pasuruan Ternyata DPO Enam Kasus

Tersangka saat di Mapolres Pasuruan--

Sebilah senjata tajam jenis celurit lengkap dengan sarung kulit berwarna hitam.

BACA JUGA:Warga Gagalkan Pencurian Motor di Pasuruan, Bondet Meledak di Tangan Pelaku hingga Tewas

Dari pengembangan penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan bahwa AM termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam enam kasus berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi-aksi serupa di wilayah lain.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata tajam. Subsider pasal 335 KUHP tentang pengancaman, serta pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

BACA JUGA:Korban Ledakan Bondet Pasuruan Akhirnya Meninggal Dunia

Kapolres Pasuruan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan. "Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi kekerasan dan penggunaan bahan peledak yang membahayakan masyarakat. Setiap tindakan kriminal yang mengancam keselamatan warga akan kami tindak tegas," tutup Jazuli Dani Iriawan.(kd/mh)

Sumber: