umrah expo

Niat Bantu Ibu, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Dua Kali

Niat Bantu Ibu, Anak di Bawah Umur Disetubuhi Dua Kali

Tersangka saat ditahan di Mapolres Pasuruan--

BACA JUGA:Jatisari Lumbang Kekeringan, Polres Pasuruan Gandeng PT Waskita Salurkan 8.000 Liter Air Bersih

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan persetubuhan," lanjutnya.

Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi serta hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban di beberapa bagian. Polisi juga telah mengamankan pakaian serta rok korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, M disangkakan melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:Bangil Carnival 2025 Berjalan Lancar, Kapolres Pasuruan Apresiasi Anggota dan Masyarakat

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (kd/mh)

Sumber:

Berita Terkait