umrah expo

Pelempar Molotov di Pos Lantas Pandaan Ingin Ikut Kerusuhan di Jakarta

Pelempar Molotov di Pos Lantas Pandaan Ingin Ikut Kerusuhan di Jakarta

JRF dengan tampilan rambut dicat biru saat dibawa petugas untuk ditemukan dengan awak media. -Muhamad Hidayat-

BACA JUGA:Forkopimda dan Lintas Elemen Bahas Situasi Terkini, Kapolres AKBP Dani: Pasuruan Harus tetap Kondusif

“Pelaku dengan sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Polisi bergerak cepat. Sehingga kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKBP Jazuli Dani. 

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat lantaran ingin melampiaskan kekesalannya dengan menyerang pos lantas, setelah tidak mampu ke Jakarta karena faktor ekonomi. 

Kami tegaskan, keamanan masyarakat adalah harga mati. Tidak boleh ada tindakan anarkis yang membahayakan ketertiban umum,” tegas Kapolres.

Sejumlah barang bukti disita dari tangan pelaku. Di antaranya pecahan botol kaca, motor Honda Vario hitam, jaket hitam, celana biru lis hitam, helm hitam, serta dua unit telepon genggam.

BACA JUGA:Kapolres AKBP Dani Tinjau TKP Ledakan Rumah di Pasrepan

Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (kd/mh)

Sumber:

Berita Terkait