Preman Bus Diringkus, Sempat Kelabui Petugas dengan Mabuk Berat
Tersangka Ucok saat diamankan di Mapolres Pasuruan Kota.--
Tanpa basa-basi, pelaku langsung melayangkan pukulan bertubi-tubi sebanyak sepuluh kali ke arah korban. Tak berhenti sampai di situ, Kasiadi kemudian mengeluarkan pisau cutter yang sudah disiapkannya dan menyayat pelipis kiri korban.
BACA JUGA:6 Bulan Serobot Lahan Warga, Preman Berkedok LSM di Keputran Raup Rp360 Juta
Kini, Kasiadi alias Ucok telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(kd/mh)
Sumber:



