Ranjau Sabu, Pemuda Bugul Kidul Diringkus

Ranjau Sabu, Pemuda Bugul Kidul Diringkus

Terduga pelaku MH diamankan di Polres Pasuruan Kota.-Muhamad Hidayat-

Akibat perbuatannya, MH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Residivis Ranmor Ditangkap di Rumah Mertua, Positif Sabu

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mungkin melibatkan pelaku lainnya. (kd/mh)

Sumber: