Polres Pasuruan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Polres Pasuruan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Dua Lokasi

Barang bukti yang diamankan polisi--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan tersebut terjadi dalam Operasi Pekat Semeru 2025. 

Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Rabu 26 Februari 2025 di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pasuruan. Yakni, di wilayah Pandaan dan Sidowayah Beji Kabupaten Pasuruan. 

BACA JUGA:Polres Pasuruan Dampingi Remaja Bangunkan Sahur, Cegah Tawuran sampai Pencurian


Mini Kidi--

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto menyatakan, penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di daerah Pandaan. Dengan tersangka, AS (39), seorang karyawan swasta. 

AS kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 1,74 gram. Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi. 

"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dan penyelidikan yang sudah kami lakukan sebelumnya. Saat digeledah, tersangka terbukti memiliki barang bukti narkotika jenis sabu," ujar AKP Agus saat dihubungi Minggu 2 Maret 2025. 

BACA JUGA:Sambang Tokoh, Kapolres Pasuruan Ajak Jaga Kondusifitas Selama Bulan Ramadan, Ini Pesannya

Selang kurang dari satu jam, tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lain. Tepatnya di sebuah rumah di Dusun Mindi, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Kali ini, tersangka Yus Alfian (39), seorang wiraswasta. Ia kedapatan menyimpan 12 paket sabu dengan total berat 5 gram. 

Bersama dengan sabu tersebut, polisi juga menyita sebuah ponsel, uang tunai Rp 1,8 juta, dan sebuah tas warna biru.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan terus menekankan kepada jajarannya untuk berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Pasuruan menjelang Ramadan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba. “Darah saya serasa mendidih kalau mendengar dan melihat peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres saat bertemu awak media di Hotel Dalwa. 

BACA JUGA:Gandeng Mahasiswa dan OKP, Polres Pasuruan Gelar Baksos

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kd/mh)

Sumber: