DPRD Ngawi Sahkan Tiga Raperda, Dorong Investasi dan Pembangunan Daerah
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menandatangani persetujuan bersama pengesahan tiga Raperda menjadi Perda. -Rita Dwi Erna -
NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi telah mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, di gedung DPRD Ngawi.
BACA JUGA:DPRD Ngawi Soroti Transparansi SPMB 2025/2026
Pengesahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan investasi di Ngawi.

Mini Kidi--
Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menjelaskan bahwa ketiga raperda yang disahkan terdiri dari dua usulan eksekutif dan satu inisiatif DPRD. Raperda usulan eksekutif meliputi raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ngawi Tahun 2025-2029 dan raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
BACA JUGA:BK DPRD Ngawi Godok Aturan Tata Beracara, Gandeng UNS Solo
Sementara itu, Raperda inisiatif DPRD adalah Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
"Jadi tiga raperda sudah ditetapkan sah menjadi Perda Kabupaten Ngawi hari ini," ujar Yuwono Kartiko.
BACA JUGA:Ketua DPRD Ngawi Berharap Bupati dan Wakil Bupati Usai Dilantik Dapat Mejalankan Visi Misi
Yuwono menuturkan, dengan disahkannya Ranperda ini menjadi perda, diharapkan segera ada tindak lanjut dari pihak eksekutif melalui penerbitan peraturan bupati (perbup).
Perbup ini akan menjadi petunjuk teknis yang mengkonkretkan implementasi Perda agar dapat segera dijalankan. Meskipun tidak ada aturan baku terkait waktu pembuatan Perbup, Yuwono menekankan bahwa hal ini merupakan kewajiban moral.
BACA JUGA:DPRD Ngawi Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Ia mengakui bahwa terkadang ada kendala dalam pembuatan Perbup, seperti masalah penganggaran, waktu pembahasan, dan pertimbangan regulasi, yang dapat memperlambat proses.
"Kita berharap eksekutif segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Perbup," harapnya.
Sementara itu, Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, membenarkan bahwa dua dari raperda yang disahkan tahun ini merupakan usulan dari eksekutif. Terkait pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Ony menjelaskan bahwa Perda sebelumnya memiliki klausul yang membebani jasa konstruksi karena terlalu berfokus pada tenaga ahli.
BACA JUGA:DPRD Ngawi Minta Perbaikan Ruang Kelas SDN Grudo 3 Jadi Prioritas APBD Perubahan 2025
"Alasan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah karena ada beberapa klausul yang membebani jasa konstruksi. Apalagi saat ini dipermudah dengan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga basisnya risiko kegiatan jasa konstruksi," jelas Ony.
Ony menambahkan, pencabutan perda ini diharapkan dapat mendongkrak investasi di Ngawi dengan memberikan kemudahan akses ke aplikasi e-katalog dan tidak mengharuskan semua pihak memiliki badan hukum seperti PT.
BACA JUGA:Ketua DPRD Ngawi Minta Pemkab Bantu Warga dan Petani Terdampak Banjir
"Harapannya dapat memberikan kemudahan bagi jasa konstruksi," pungkas Ony. (rita)
Sumber:



