umrah expo

Polres Ngawi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Antarkota, 4 Pelaku Diciduk

Polres Ngawi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Antarkota, 4 Pelaku Diciduk

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus sindikat perdagangan bayi antar kota di Jatim. -Aris Purniawan/Andhika Abdillah-

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Jajaran Polres Ngawi berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi antarkota di Jatim. Empat pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda, mulai dari rumah hingga rumah sakit.

BACA JUGA:Polres Batu Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Via Grup Facebook

Keempat pelaku yang diamankan adalah Siti Aminah (36), warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo; Zaiyen Mahmud (35), warga Desa Jarangan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan; Serly Eka Budiatik (22), warga Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi; dan Rokhimah (32), warga Desa Karangkliwon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.


Mini Kidi--

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan penangkapan ini bermula dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, terhadap upaya Zaiyen Mahmud dan Rokhimah yang ingin mengadopsi salah satu bayi di wilayah tersebut.

"Kecurigaan itu pun langsung dilaporkan ke polisi hingga akhirnya diketahui terdapat praktik jual beli bayi," ungkapnya.

Di hadapan petugas, para pelaku mengaku telah menjual lebih dari 10 bayi ke berbagai kota di Jatim dengan modus adopsi. Bayi-bayi tersebut rata-rata dibeli dari keluarga tidak mampu seharga Rp 6 juta, atau sebagai pengganti biaya persalinan.

Selanjutnya, bayi-bayi itu dijual kembali oleh para pelaku dengan harga Rp 15 juta hingga Rp 20 juta kepada pemesan. Hasil keuntungan dibagi rata oleh keempat pelaku.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu unit mobil yang digunakan pelaku sebagai sarana jual beli bayi. Transaksi jual beli bayi juga dilakukan di dalam mobil untuk menghindari kecurigaan masyarakat.

Para pelaku juga diketahui memesan calon korban saat masih dalam kandungan. Barang bukti lain yang turut diamankan petugas meliputi uang tunai, buku rekening untuk transaksi, serta pakaian bayi.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hingga 15 tahun penjara," pungkas AKBP Charles Pandapotan Tampubolon. (aris/dik)

Sumber: