Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Temukan 9.000 Pil Dobel L Siap Edar
Tersangka Zainur Rofiq alias Penceng dan barang bukti yang disita. -Muhammad Anwar-
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID – Peredaran narkoba jenis pil dobel L kembali terungkap di wilayah Mojokerto. Seorang pria berinisial Zainur Rofiq alias Penceng (45), warga Jalan Nangka, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, ditangkap aparat Polres Mojokerto setelah kedapatan menyimpan 9.000 butir pil dobel L di rumahnya.
BACA JUGA:Antar Ribuan Pil Dobel L, Bandar Wonokromo Dibekuk di Mojokerto
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.

Mini Kidi--
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati ribuan pil yang dikenal sebagai pil setan itu dikemas dalam plastik dan dimasukkan ke dalam sebuah kardus berwarna hitam.
BACA JUGA:Edarkan Sabu dan Pil Dobel L Pemuda Ngabar, Mojokerto Masuk Bui
Selain ribuan pil terlarang, polisi juga menyita satu unit handphone Oppo yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dan satu unit motor Yamaha King R15 sebagai barang bukti tambahan.
BACA JUGA:BNNK Ringkus Kurir Sabu dan Pil Dobel L
Kepada penyidik, Zainur mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial E, yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia membeli pil tersebut seharga Rp 1,3 juta per seribu butir, dan menjual kembali ke konsumen dengan harga Rp 3.000 per butir, yang tentu menghasilkan keuntungan berlipat.
BACA JUGA:Reskrim Polsek Puri Bekuk Kurir 21 Ribu Pil Dobel L di Desa Tampungrejo
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Mojokerto,” kata Kasatreskoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Tri Yasworo, saat dikonfirmasi, Senin 26 Mei 2025.
BACA JUGA:Polresta Mojokerto Ungkap Peredaran Puluhan Ribu Pil Dobel L dan Ekstasi
Lebih lanjut, Iptu Eriek menjelaskan bahwa Zainur dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini cukup berat karena berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda.
BACA JUGA:Edarkan Pil Dobel L, Dua Pemuda Plososari Dibekuk
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Mojokerto, khususnya yang menyasar kalangan anak muda dan pelajar,” tegasnya.
Pihak kepolisian kini masih memburu pemasok utama barang haram tersebut, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait peredaran pil dobel L di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. (no)
Sumber:

