Antar Ribuan Pil Dobel L, Bandar Wonokromo Dibekuk di Mojokerto
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.CO.ID - Satnarkoba Polres MOJOKERTO menangkap bandar pil double L, Bagas Zulkarnain (20) asal Desa Ngagel Tirto, l/41, RT 01, Rw 03, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Sebelum melakukan penangkapan petugas sudah melakukan pengintaian dari sore hari, karena identitas pelaku beserta ciri-cirinya sudah dikantongi petugas.
BACA JUGA:Antar Pesanan Sabu, Perempuan Sentanan Dibekuk Satnarkoba Polres Mojokerto

Mini Kidi--
“Akhirnya tepat pukul 22.30 pelaku dengan mengendarai motor Mio G L-4727-CG warna merah berhasil diadang petugas di jalan Raya Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,” ujar Kasatnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Tri Yasworo, Senin 19 Mei 2025.
Dalam penggledahan petugas menemukan barang bukti pil double L yang disimpan di atas mesin motor dan dibungkus dengan kertas diisolasi.
Pil setan itu akan dikirim ke pembeli menuju arah wilayah Kecamatan Mojosari.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Mojokerto Bekuk Kurir Sabu di Warung Nasi
Dalam pemeriksaan petugas ternyata jumlah pil double L sebanyak tiga botol plastik warna putih berisikan 1.000 butir yang berlogo Y dengan harga beli Rp1 juta dan dijual lagi per satu butirnya Rp3 ribu.
Pengakuan pelaku, barang haram itu didapat dari Jarwo yang kini masuk DPO.
Selain pil double L petugas juga mengamankan barang bukti satu unit hp merk Oppo.
BACA JUGA:Puncak HPN, Dua Kapolres Mojokerto Raya Terima Penghargaan
“Tersangka sekarang sudah kita lakukan penahanan, pelaku melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.(no)
Sumber:

