Terdakwa Penggelapan CV MMA Rp 12 Miliar Dieksekusi Lepas

Terdakwa Penggelapan CV MMA Rp 12 Miliar Dieksekusi Lepas

Terdakwa Herman Budiyono keluar dari Lapas Klas IIB Mojokerto didampingi istri, Kuasa Hukum Michael--

Setelah putusan inkrakh, tegasnya, pihaknya akan menindaklanjuti dan siap untuk mengajukan gugatan terhadap ganti rugi dan laporan yang dihentikan. Kuasa Hukum menegaskan jika ada tiga laporan yang dihentikan oleh pihak kepolisian yakni terdakwa sebagai pelapor. Menurutnya semua prosedur hukum akan dilakukan.

"Upaya kami, kami akan tetap mengawal terus. Keadilan ini harus ditegakkan dan jelas-jelas Herman sebagai pemilik CV dan yang mengelola CV, bagaimana dia dimasukkan penjara. Itu yang kami fokuskan," tegasnya.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Dugaan Penggelapan CV MMA Rp 12 Miliar, Hadirkan Ahli Perdata dan Pidana

BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Rp 12 Miliar CV MMA, Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Customer

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik & Giatja), Lapas Klas IIB Mojokerto, Bambang Budiantoro Hutabarat menjelaskan, eksekusi bebas bisa dilakukan jika ada pututusan PT, berita acara pengeluaran tahanan dan serah terima dari jaksa maka akan terdakwa bisa keluarkan. 

"Kita mengikuti isi surat putusan pengadilan. Kita di sini pelayanan, kami menunggu surat kalau surat isinya dikeluarkan maka akan dikeluarkan. Selama ini, yang bersangkutan orangnya kooperatif, baik dan mengikuti semuanya dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Senin (16/12/2024) lalu.(war)

Sumber:

Berita Terkait