Baru 10 Hektare, Realisasi TPU Waru Gunung Terkendala Pembebasan Lahan

Baru 10 Hektare, Realisasi TPU Waru Gunung Terkendala Pembebasan Lahan

Baru 10 Hektare, Realisasi TPU Waru Gunung Terkendala Pembebasan Lahan.--

"Kalau yang sudah dibebaskan sekitar 10 hektare, jika pembebasan lahan bisa selesai, lahan itu akan terintegrasi menjadi satu. Kalau totalnya ya 80 hektare, tapi posisinya masih harus pembebasan karena belum semua menjadi asetnya Pemkot, "tandasnya.

Ia menuturkan, bahwa untuk kebutuhan makam di Surabaya sangat penting. Karena makam-makam kecil di kampung-kampung rata-rata sudah berdesakan. Bahkan ada yang di tumpuk. 

"Memang kalau kebutuhan makam butuh sekali, tapi ini terkait dengan lahan yang dimiliki oleh Pemkot ada dimana. Karena untuk permakaman ini paling tidak bisa kalau kecil, pasti dengan lahan yang luas, " ujarnya. 

Menurutnya idealnya lahan TPU  memiliki luasan 30 hektare seperti halnya TPU Keputih. 

"Karena makan butuhnya lahan yang luas. Seperti di Keputih itu sekitra 30 hektare di Keputih. Kalau kecil nanti malah mencar mencar, belum lagi warganya setuju atau tidak, " jelasnya. 

Terkait pembebasan lahan di TPU Warugunung tersebut, pihaknya menyebutkan itu dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). 

"Karena kita hanya mengajukan (lahan), nanti prioritasnya ada di sana (DKR KPP), kita mengikuti saja, " jelasnya

Menurut Nisa pihkanya tidak bisa sendiri, pihaknya juga bekerjasama dengan BPKAD Surabaya untuk mencari aset milik Pemkot yang masih memiliki space yang luas sehingga bisa dimanfaatkan untuk pemakaman. 

"Saya juga tanya tanya juga ke aset apakah masih ada lahan yang luas, tapi terkadang ketika ada lahan namun ada perencanaan lain ya lebih prioritas. Kami ya tidak bisa sendiri karena aset dibawah naungan BPKAD, kalau kemudian pembebasan lahan kami harus kordinasi dengan DKRPP, " jelasnya. 

Sementara itu terkait penuhnya jumlah makam di TPU Ngagel membenarkan bahwa untuk menyiasati kondisi tersebut, pemakaman jenazah baru ditumpuk. Namun, penumpikan itu dengan sayarat telah mendapat rekomendasi dari keluarga atau ahli waris sebelumnya. 

"Kalau ditumpangi boleh sepanjang keluarga ACC ya monggo, jadi tidak bisa kalau tidak izin, harus ada izin dulu ke keluarga makam sebelumnya, " jelasnya. (alf)

Sumber:

Berita Terkait