30 Hotel dan Resto di Surabaya Telat Bayar Pajak

30 Hotel dan Resto di Surabaya Telat Bayar Pajak

Ilustrasi sejumlah gedung bertingkat di pusat kota. -Arif Alfiansyah-

Bapenda memasang atau menempel plakat kuning sebagai tanda pemberitahuan bahwa hotel tersebut dalam pengawasan. Meski demikian, lanjut Ekkie tak ada larangan bagi hotel dan resto untuk tidak beroperasional. 

"Masih boleh, masih boleh (buka), " tuturnya. 

Meski masih diberikan kesempatan, pemilik atau pengelola diminta agar segera melunasi piutang tersebut. Sebab jika tunggakan pajak berangsur terus menerus menumpuk tidak segera dibayar, maka Bapenda bakal melimpahkan persoalan tersebut ke pada kejaksaan

"Kalau perda pajak pelanggan berat, jadi kita langsung dengan kejaksaan. (hukumannya) bisa sampai 2 tahun, dendanya macam macam, tergantung ringan beratnya (pelanggan). Nanti biasanya teman-teman kejaksaan yang membantu kita. Kita meminta kejaksaan untuk menagihnya, " jelasnya. (*)

Sumber:

Berita Terkait